Rabu, 27 Maret 2013


SYARAT SIPP
1.  FOTOCOPY KTP 2 LEMBAR                                         
2.  FOTOCOPY LEGALISIR IJAZAH 2 LEMBAR                           
3.  FOTOCOPY SIP/STR 2 LEMBAR
4.  GAMBAR TEMPAT PRAKTIK
5.  SURAT KETERANGAN BEKERJA DIFAS KES MINIMAL 3 TAHUN
6.  SURAT PERMOHONAN SIP (BLANKO DI PERMENKES)
7.  BERSEDIA DI VALIDASI
8.  PAS FOTO WARNA JAS PPNI 4 X 6 2 LEMBAR
9.  SURAT PENJELAS MEMILIKI TEMPAT PRAKTIK
10.REKOMENDASI DARI ORGANISASI PPNI DEMAK 2 LEMBAR
11.SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
12.NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI


Minggu, 10 Maret 2013

CARA MENDAPATKAN SURAT IJIN PRAKTIK PERAWAT ( SIPP )



Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat telah diatur bagaimana cara memperoleh Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan :
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Syarat Untuk mendapatkan Rekomendasi Organisasi Profesi  al :
1.      Mempunyai Kartu anggota PPNI dan terdaftar di registrasi SIMK PPNI
2.      KTP yang masih berlaku
3.      Mendapatkan Rekomendasi dari pengurus Komisariat dan di lampiri hasil chek list peninjauan lapangan tempat praktek.
4.      Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai perawat minimal 3 tahun di sarana kesehatan
5.      Mempunyai sertifikat BLS/BTLS/BCLS/BTCLS/ILS/Nursing Emergency/PPGD dan sejenisnya.